Jakarta (ANTARA) -
Ribuan perempuan Nahdlatul Ulama (NU) atau nahdliyat dari Fatayat serta Muslimat NU di Brebes, Jawa Tengah, mendeklarasikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar agar maju sebagai calon presiden (capres).
 
Deklarasi tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, ditandai dengan penyerahan mandat Capres 2024 dari nahdliyat Brebes kepada Gus Imin dalam acara peringatan Hari Lahir Fatayat NU di Brebes, Jawa Tengah, Minggu.
 
"Kami mewakili kaum Nahdliyat Brebes menginginkan Gus Imin (sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar) maju menjadi calon presiden di Pilpres 2024," kata Koordinator Perempuan Nahdliyat Brebes Mu'minah dalam kesempatan tersebut.
 
Mu'minah lantas menyampaikan Gus Imin telah mengapresiasi kerja-kerja para kader atau nahdliyat dalam menangani stunting dan kemiskinan di Kabupaten Brebes.
 
Menanggapi mandat tersebut, Gus Imin menyampaikan ucapan terima kasih dan menyatakan siap memperjuangkan mandat dari nahdliyat Brebes.

Menurut dia, mandat itu adalah pelecut semangat agar lebih optimis mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik pada masa depan.
 
"Terima kasih atas mandat dan dukungannya. Ini tentu membuat saya makin semangat lagi mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera," ujar dua.
 
Gus Imin meminta doa dari nahdliyat Brebes agar dia bisa menjadi Presiden 2024. Gus Imin pun menyampaikan jika target dan cita-cita besar tersebut terwujud, dia berjanji akan lebih memperhatikan dan memberdayakan kaum perempuan, terutama nahdliyat.
 
"Kalau saya jadi presiden, yang pertama diperhatikan adalah perempuan-perempuan nahdliyat karena perempuan-perempuan ini turut berjuang menangani stunting dan kemiskinan di Kabupaten Brebes," ucap Gus Imin.

Baca juga: Gus Imin kukuhkan pengurus Garda Sehat Bangsa
Baca juga: Cak Imin sebut dokter sebagai tombak kesehatan bangsa
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023