"Terdakwa JS dan DT divonis bersalah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 28 bulan,"
Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara kepada dua terdakwa yaitu Pendamping Sosial Desa Agung Jaya JS dan Pendamping Desa Mekar Jaya DT.

Putusan tersebut diberikan karena kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2021 Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
 
"Terdakwa JS dan DT divonis bersalah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 28 bulan," kata Ketua Mejelis Hakim PN Bengkulu Dicky Wahyudi Susanto saat membacakan putusan, Senin.
 
Sebab keduanya telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, selain itu kedua terdakwa juga didenda Rp50 juta, subsidair satu bulan penjara.
 
Usai putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, jika kedua terdakwa tidak sependapat, masih ada upaya hukum banding dengan masa waktu nerpikir selama tujuh hari ke depan.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menyebutkan bawah pihaknya pikir-pikir serta menunggu jawaban kedua terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)
 
"Kita pikir-pikir, putusan memang turun dari tuntutan kita sebelumnya selama dua tahun penjara," sebutnya.
 
Terang dia, kedua terdakwa tersebut telah 100 persen mengembalikan kerugian keuangan negara, sehingga tidak dibebankan pidana Uang Pengganti (UP).
 
Sebelumnya, terdapat tiga terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Dwi Purwanti dengan pidana penjara kepada terdakwa Koordinator daerah (Korda) yaitu YM selama dua tahun tujuh bulan dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan dan YA dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp330 juta dengan subsider enam bulan penjara.
 
Sementara itu, terhadap terdakwa Pendamping Sosial Desa Tirta Makmur Kecamatan Lubuk Pinang NA dan Pendamping Sosial Desa Penarik Kecamatan Penarik SS dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan serta terdakwa NA dikenakan uang pengganti sebesar Rp9 juta subsider tiga bulan.
 
Dari perkara BPNT, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp665 juta dari total Rp 1,11 miliar perhitungan LHP BPKP.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023