Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan upaya pencegahan perkawinan anak harus dengan melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat, media massa, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat.

"Upaya pencegahan perkawinan anak yang kita lakukan ke depan harus lebih terstruktur, holistik, dan integratif, memadukan kerja sama antar sektor, termasuk menggandeng berbagai pihak," kata Bintang Puspayoga dalam acara bertajuk Peluncuran Laporan Studi Dispensasi Kawin, di Jakarta, Senin.

Bintang Puspayoga mengatakan penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas perempuan dan anak tahun 2019-2024 yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Namun sejumlah upaya yang sudah dilakukan untuk menghapus praktik perkawinan anak nyatanya belumlah cukup," kata dia.

Dikatakannya, Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur batasan minimum usia perkawinan menjadi 19 tahun, menurutnya, tidak serta merta mengakhiri fenomena perkawinan anak.

Bahkan terdapat aturan yang menjadi celah yang memperlebar kompleksitas pencegahan perkawinan anak, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Tingginya angka perkawinan anak menjadi ancaman besar bagi anak-anak Indonesia, karena juga berdampak pada ancaman kesehatan reproduksi perempuan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, putus sekolah, kematian ibu hamil dan melahirkan, angka kematian bayi, meningkatnya kasus stunting, bahkan memperbesar peluang terjadinya kemiskinan antar generasi.

Menteri Bintang Puspayoga pun berharap sinergi dan kolaborasi banyak pihak dalam upaya mencegah perkawinan anak demi menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Kementerian PPPA: UU TPKS berlaku meski aturan turunan belum terbit

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023