Kami mengharapkan Pemerintah Kota Sawahlunto agar melengkapi mesin peralatan produksi pada Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevitalisasi kawasan sentra industri kecil dan menengah (IKM) untuk meningkatkan kapasitas pelaku IKM sekaligus menjadi salah satu upaya memompa tingkat perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
 
“Kami berharap seluruh fasilitas dan dukungan peningkatan daya saing untuk pelaku IKM, baik yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus ataupun APBN, APBD dan sumber pembiayaan lainnya dapat berkontribusi positif dan nyata bagi peningkatan perekonomian,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam keterangan di Jakarta, Senin.
 
Adapun fasilitasi peningkatan teknologi dan sarana prasarana produksi menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (DAK Fisik Bidang IKM).
 
Salah satu hasil pelaksanaan program peningkatan daya saing melalui DAK Fisik Bidang IKM pada tahun 2022 adalah Revitalisasi Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
 
Selain itu, Dirjen IKMA juga telah menghadiri peletakan batu pertama program Pembangunan Sentra Tenun Silungkang, yang anggarannya dibiayai oleh DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2023.
 
“Kami mengharapkan Pemerintah Kota Sawahlunto agar melengkapi mesin peralatan produksi pada Sentra IKM Pangan Olahan di Kolok yang belum terpenuhi melalui DAK TA 2022 dan melakukan pemutakhiran teknologi secara bertahap sesuai perkembangan terkini,” papar Reni.

Baca juga: Kemenperin dampingi IKM manfaatkan teknologi industri lewat Dapati

Baca juga: Kemenperin pastikan IKFT siap berkontribusi dalam pembangunan IKN
 
Menurut dia, selain aspek pembangunan gedung serta fasilitasi mesin dan peralatan pada sentra IKM olahan pangan, diperlukan juga adanya peningkatan daya saing melalui fasilitasi nonfisik, di antaranya dengan penerapan standar mutu pangan yang berpedoman pada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
 
Upaya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).
 
“Dengan menerapkan CPPOB maka pelaku IKM olahan pangan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi yang dipersyaratkan bagi produk pangan seperti izin edar, halal, HACCP dan lain-lain,” imbuhnya.
 
Selain penerapan standar mutu, Reni juga menekankan pentingnya implementasi kelembagaan sentra. Sebab, manajemen perusahaan yang baik akan berdampak pada kinerja pabrik yang efektif dan efisien.
 
“Pembangunan atau revitalisasi sentra IKM bisa dianalogikan sebagai pendirian atau perluasan sebuah pabrik, sedangkan kelembagaan sentra merupakan aspek manajemen atau pengelolaan perusahaan dari pabrik tersebut,” ungkapnya.
 
Reni menambahkan, apabila sebuah sentra memiliki kelembagaan dan pengelolaan aset yang baik, maka para pemangku kepentingan pada sentra tersebut seperti pelaku usaha, penyuplai bahan baku, dan konsumen dapat merasakan dampak ekonomi yang positif.
 
Di tahap hilir, Reni juga berharap revitalisasi sentra IKM dilanjutkan dengan penguatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola sentra, dengan pihak eksternal yang dapat dijadikan mitra bisnis.
 
Contohnya yaitu dengan manajemen hotel dan pengelola pariwisata untuk memasarkan produk-produk IKM dari sentra, selain tentunya mendorong komitmen perangkat daerah untuk membeli produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha di sentra.
 
“Sinergi juga dapat dilakukan dalam hal capacity building pada sentra, seperti peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha dan pengelola sentra,” lanjut Reni.

Baca juga: Menperin cermati tren perlambatan PMI dan IKI terhadap manufaktur RI

Baca juga: Kemenperin target tumbuhkan 12 ribu wirausaha baru IKM sepanjang 2023
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023