ketika dispensasi itu diberikan, sejauh apa kepentingan terbaik bagi anak
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Plan Indonesia meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali efektivitas implementasi Perma Nomor 5 tahun 2019 dalam upaya menekan angka perkawinan anak.

"Perlunya evaluasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019)," kata Direktur Influencing Plan Indonesia Nazla Mariza dalam acara bertajuk Peluncuran Laporan Studi Dispensasi Kawin, di Jakarta, Senin.

Evaluasi ini dipandang perlu karena dilatarbelakangi hasil Laporan Studi Dispensasi Kawin yang diluncurkan Plan Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Plan Indonesia mencatat dari 2019 hingga 2022, ada penurunan dispensasi kawin, namun dari hampir semua permohonan dispensasi kawin yang diajukan, lebih 90 persen dikabulkan.

"Artinya ketika dispensasi itu diberikan, sejauh apa kepentingan terbaik bagi anak itu menjadi pertimbangan hakim," kata Nazla Mariza.

Baca juga: Menteri PPPA: Cegah perkawinan anak harus libatkan banyak pihak
Baca juga: Dokter: Perkawinan dan kehamilan usia anak berisiko komplikasi medis


Ada lima hal yang digali dalam laporan studi ini, yakni pertimbangan yang dimiliki hakim pada saat membuat putusan, sejauh apa hakim memahami prinsip hak anak dan kepentingan terbaik untuk anak.

Kemudian sejauh apa anak diberi kesempatan untuk berbicara di hadapan hakim, jenis layanan apa yang diterima anak setelah permohonan dispensasi kawin-nya disetujui.

Serta sejauh apa anak dan orang tua yang mengajukan dispensasi kawin mengetahui dampak perkawinan anak.

Studi dispensasi kawin ini memfokuskan lokasi penelitian di Lombok Barat, NTB dan Sukabumi, Jawa Barat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga pun menyampaikan apresiasi kepada Plan Indonesia dan berbagai pihak yang terlibat atas inisiasi-nya peluncuran Laporan Studi Dispensasi Kawin.

"Kami berharap laporan studi ini dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan perkawinan anak," ujar Menteri Bintang Puspayoga.

Baca juga: KemenPPPA: Butuh kerja sama multisektor cegah perkawinan anak
Baca juga: Kemenko PMK: Perkuat edukasi guna mencegah perkawinan anak
Baca juga: Bintang: Pakta integritas cegah pernikahan anak jangan hanya selebrasi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023