Jakarta (ANTARA) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia melaksanakan uji konsekuensi untuk menjaga keamanan informasi dengan menetapkan apakah suatu informasi termasuk yang dikecualikan atau tidak.

"PPID berkomitmen menjaga keamanan informasi yang dihasilkan oleh BNPT RI melalui uji konsekuensi terhadap informasi-informasi yang dikecualikan," kata PPID BNPT RI sekaligus Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT RI Brigjen TNI Roedy Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

PPID BNPT memiliki peran yang strategis dalam pelayanan informasi publik. Akan tetapi, terdapat sejumlah informasi yang memiliki konsekuensi apabila dibuka kepada publik.

Baca juga: BNPT tegaskan komitmen mengisi ruang digital dengan pesan positif

Baca juga: BNPT: Generasi muda harus sebarkan pesan damai di dunia maya


Dengan demikian, PPID BNPT memiliki hak untuk menjaga informasi dengan dasar hukum dan argumentasi yang rasional. Adapun proses untuk menetapkan apakah suatu informasi tersebut dikecualikan atau tidak adalah melalui uji konsekuensi.

Roedy mengatakan dalam sesi pembahasan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan BNPT RI, satu per satu usulan informasi dari seluruh unit kerja diperiksa dan dibahas mulai dari dasar hukum.

Pembahasan tersebut meliputi alasan mengapa informasi tersebut ditutup, jangka waktunya, hingga kemudian ditetapkan kategorinya.

Pembahasan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan lembar uji konsekuensi oleh perwakilan masing-masing petugas pelayanan informasi publik unit kerja.

Keputusan rapat yang berlangsung pada Senin (19/6) tersebut selanjutnya dijadikan surat keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan BNPT RI, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam peraturan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Kita telah sama-sama saksikan uji konsekuensi hari ini, ini menjadi pedoman untuk selanjutnya menjadi surat keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang akan ditandatangani oleh atasan PPID," ujar Roedy.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023