BANDUNG (ANTARA)  – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pada hari Senin (19/6) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Senator asal Lampung Bustami Zainudin menjelaskan bahwa hasil pengawasan pelaksanaan UU Desain Industri di Kota Bandung juga menjadi masukan bagi DPD RI dalam penyusunan pandangan dan pendapat atas revisi UU Desain Industri.

"Saat ini Komite II juga sedang menyusun Pandangan & Pendapat terhadap RUU tentang Desain Industri yang berasal dari Pemerintah. RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sehingga hasil pengawasan ini akan menjadi masukan untuk memperkaya Pandangan & Pendapat DPD RI" ungkap senator asal Lampung tersebut.

Plh. Walikota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi kunjungan Komite II DPD RI atas isu desain industri. "Populasi Kota Bandung saat ini didominasi (sekitar 60%) oleh masyarakat usia produktif. Hal ini menjadi bonus demografi yang harus dimaksimalkan mengingat kekuatan utama Bandung adalah sumber daya manusianya" jelasnya.

Sebelum beralih ke sesi diskusi, dilakukan tukar-menukar cindera mata antara Komite II DPD RI dengan Plh. Walikota Bandung. 

Berbagai masukan dan pandangan dari setiap pemangku kepentingan yang hadir telah dicatat oleh tim sekretariat Komite II DPD RI. Sebelum diskusi ditutup, Bustami kembali mengingatkan urgensi revisi UU Desain Industri. 

“UU Desain Industri perlu direvisi untuk dapat memberikan efisiensi khususnya durasi proses pendaftaran HKI,” tutup Bustami.

Pertemuan dilaksanakan di Kantor Walikota Bandung yang dihadiri oleh Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna beserta jajaran, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM; perwakilan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian; dan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023