Saat ini pengembangan daya tarik wisata suatu tempat tidak bisa bergantung pada kekayaan alam saja, namun juga berkolaborasi dengan kekayaan intelektual.
Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto menekankan pentingnya kolaborasi kekayaan intelektual (KI) untuk pengembangan daya tarik wisata.

"Saat ini pengembangan daya tarik wisata suatu tempat tidak bisa bergantung pada kekayaan alam saja, namun juga berkolaborasi dengan kekayaan intelektual," ujar Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pemangku kepentingan pariwisata perlu memahami terkait nilai komersial dari kekayaan intelektual yang dihasilkan destinasi wisata.

Baca juga: Kemenkumham catat sasirangan sebagai kekayaan intelektual komunal

Agung mengatakan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai destinasi wisata nasional dan mancanegara telah menerapkan kolaborasi sektor wisata dengan kekayaan intelektual.

Kolaborasi itu terlihat dari sejumlah aspek kebijakan yang mengatur produk merek dan indikasi geografis terdaftar di beberapa spot wisata.

Kanwil Kemenkumham DIY, ujar Agung, telah membentuk tim yang bertugas mempelajari dan mengidentifikasi kandidat Kawasan Karya Cipta (KKC) yang ada di DIY.

"Yogyakarta ini sangat besar potensinya, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah  ditetapkan Kawasan Karya Cipta yang ada di Yogyakarta. Nantinya ini berdampak kepada peningkatan pendapatan masyarakat, meningkatnya ekonomi di Yogyakarta, dan juga nanti PAD-nya pun meningkat," ujar dia.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel inventarisasi kekayaan intelektual komunal daerah

Agung menjelaskan KKC adalah suatu tempat yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham, menurut dia, sedang menyiapkan KKC di seluruh Indonesia yang akan dicanangkan pada 2024.

Manfaat yang akan didapatkan apabila suatu wilayah dicanangkan sebagai KKC adalah sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif setelah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan aspek hukum pada karya cipta.

Selain itu, terdapat promosi KKC ke lembaga-lembaga terkait sebagai wilayah yang mengembangkan karya cipta berkualitas dan memiliki nilai jual sehingga melahirkan wirausaha berbasis pemberdayaan kekayaan intelektual.

"Proses pemilihan kandidat dilakukan dengan kriteria yakni lokasi, pelaku seni atau sastra, karya cipta yang dicatatkan, pelestarian, berpotensi ekonomi, dan berpotensi menjadi daya tarik wisata," ujar dia.

Baca juga: Menparekraf mengajak masyarakat Indonesia berwisata di Indonesia saja

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi berharap Lokakarya Inventarisasi Kandidat Kawasan Karya Cipta dapat menambah pemahaman pentingnya kolaborasi sektor pariwisata dengan kekayaan intelektual.

"Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami pentingnya kolaborasi sektor pariwisata dengan kekayaan intelektual sekaligus menambah pengayaan data kandidat Kawasan Karya Cipta di DIY," ujar Elis.




 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023