AKP SW menjalani masa penempatan khusus (patsus) sebelum Sidang Kode Etik Polri.
Jakarta (ANTARA) -
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah mencegah terjadinya praktik penipuan rekrutmen anggota Polri dengan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun lewat digital.
 
"Sebenarnya Mabes Polri sudah membuka ruang komunikasi digital di seluruh platform media sosial SSDM dari tingkat polsek, polres, polda, sampai mabes," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6).
 
Ia menyebut SSDM Polri melakukan sosialisasi dan edukasi serta saluran hotline pengaduan masyarakat Dumas SDM untuk literasi terkait dengan mekanisme rekrutmen anggota Polri.
 
Bahkan, pada tahun ini SSDM Polri mengusung rekrutmen Polri dengan menerapkan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
 
"Secara masif dan membuka saluran hotline Dumas SDM untuk literasi, sosialisasi, dan edukasi, tetapi masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu (rekrutmen bisa titip dan bayar)," kata Dedi.
 
Seperti kasus tukang bubur ditipu oleh oknum anggota Polisi AKP SW yang menjanjikan anaknya diterima menjadi anggota polisi dengan membayar uang sebesar Rp310 juta.
 
Oleh karena itu, kata Dedi, edukasi, sosialisasi, dan literasi terkait dengan rekrutmen anggota Polri dengan prinsip BETAH secara masif agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
 
"Kegiatan sosialisasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," katanya.

Baca juga: Polda Jabar beri sanksi oknum polisi terkait penipuan rekrutmen Polri
Baca juga: Polri tegaskan komitmen berantas percaloan rekrutmen polisi
 
Komitmen Polri menindak tegas oknum anggota polisi yang melakukan tindak pidana penipuan modus rekrutmen anggota polisi dibuktikan dengan mencopot jabatan AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
 
Selain itu, AKP SW menjalani masa penempatan khusus (patsus) sebelum Sidang Kode Etik Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Dedi mengatakan bahwa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan pidana menanti AKP SW bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.
 
"PTDH dan pidana kalau terbukti, itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," ujar Dedi.
 
Mantan Kadiv Humas Polri itu kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan modus-modus menjanjikan diterima anggota Polri dengan membayar kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Ia mengimbau masyarakat menyiapkan diri saat pembukaan seleksi Polri, kemudian melatih diri untuk bisa mengikuti seleksi dengan maksimal.
 
"Mabes terus mengimbau agar masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan maksimal dan harus percaya dengan kemampuan sendiri," kata Dedi.
 
Kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021.
 
Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
 
Proses rekrutmen anggota Polri dengan sistem yang sangat ketat sehingga jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, dia menegaskan bahwa hal itu pasti penipuan alias bohong.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023