Redistribusi tanah merupakan manifestasi karya dan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur melepas 2.100 bidang tanah melalui redistribusi lahan hak guna usaha (HGU) untuk masyarakat eks Timor-Timur (Timtim) dan  92,6 hektare bagi warga lokal di daerah itu yang belum memiliki lahan.

"Kegiatan redistribusi lahan ini melalui berbagai tahapan,  dimulai dengan kegiatan penyuluhan, kemudian akan dilanjutkan dengan inventarisasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan, kemudian sidang panitia pertimbangan 'land reform' dan penetapan surat keputusan (SK) penegasan subjek dari bupati dan SK penegasan objek redistribusi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati Kupang Korinus Masneno di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, hal itu terkait sertifikat hak atas tanah (SHAT) redistribusi tanah dilakukan pemerintah bagi warga eks Timtim.

Luas lahan yang dilakukan redistribusi sebanyak 2.100 bidang sebagai lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timtim, dan warga lokal seluas kurang lebih 92,6 hektar di Desa Camplong 2, Desa Kuimasi, Desa Tolnako dan Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.

"Subjek redistribusi tanah tahun ini ditetapkan melalui SK Bupati Kupang yang menetapkan para kepala keluarga penerima bantuan rumah layak huni bagi warga eks Timtim dan warga lokal pada lokasi eks HGU Nomor 1/Kupang atas nama PT.Royal Timor Ostrindo di Kabupaten Kupang yang telah dilakukan verifikasi oleh pokja verifikasi bersama Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur," katanya.

Menurut dia, redistribusi tanah merupakan manifestasi karya dan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat.

Bupati juga meminta agar warga penerima redistribusi tanah tidak menelantarkan tanah serta mengalihkan fungsi hak atas tanah kepada pihak lain.

"Kami berharap lahan tanah yang sudah diberikan pemerintah untuk tidak dialihkan kepada pihak lain lagi. Tanah yang ada itu harus menjadi aset bagi keluarga," kata Bupati Korinus Masneno.

Baca juga: Presiden targetkan bagi-bagi 3 Juta hektare lahan perhutanan sosial
Baca juga: Teten: Pemerintah akan keluarkan kebijakan reforma agraria

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023