Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (21/6), mulai dari KPK akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK hingga Mahkamah Konstitusi menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Perppu Ciptaker.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. KPK copot pegawai terlibat pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Komisi III minta KPK evaluasi sistem pengawasan di dalam rutan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.

Langkah itu menurut dia, usai temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

Selengkapnya baca di sini.

3. Dirjen Imigrasi: Tiga hal dalam konteks WNA soal pencabutan bebas visa

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim memaparkan ada tiga hal yang perlu dilakukan dalam konteks warga negara asing (WNA), menyoal pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

"Pertama, harus dilakukan dengan resiprokal atau timbal balik dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. Masa kita kalau keluar negeri harus pake visa, orang luar negeri negara tertentu masuk Indonesia enggak pakai visa," kata Silmy Karim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. MUI: Polisi segera proses Panji Gumilang terkait Ponpes Al-Zaytun

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

"K​​​​​alau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. MK tunda pemeriksaan materiil Perppu Ciptaker

Mahkamah Konstitusi menetapkan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), dan mendahulukan pemeriksaan formil-nya.

"Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah Konstitusi dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023