Kulon Progo (ANTARA) - Dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Yogyakarta tujuan Singapura dan Malaysia, di satu sisi menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, namun di sisi lain juga perlu diwaspadai potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, Pemerintah, antara lain melalui kepolisian dan imigrasi, hadir mencegah tidak pidana itu.

Setiap hari, di Bandara Internasional Yogyakarta melayani penerbangan internasional sebanyak empat kali.

Mewaspadai potensi itu, Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kantor Imigrasi melakukan antisipasi sekaligus tindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang melalui Bandara Internasional Yogyakarta.

Pada Juni 2023, sudah ada dua perkara dugaan TPPO yang digagalkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta bersama dengan Kepolisian Resor Kulon Progo.

Pada 16 Juni, Kepolisian Resor Kulon Progo menggagalkan pemberangkatan 20 orang calon yang akan bekerja di New Zealand. PMI ini rencananya akan diberangkatkan ke New Zealand melalui Bandara Internasional Yogyakarta.

Polres Kulon Progo bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 calon PMI tersebut, dan kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO tujuan ke New Zealand.

Selanjutnya, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam pencegahan TPPO dengan mengedukasi seluruh lapisan masyarakat yang berpotensi menjadi PMI. Pada edukasi itu, masyarakat diberitahu mengenai tata cara pengurusan kelengkapan administrasi, hak-hak dan tanggung jawab sebagai PMI.

Polres juga menjalin kerja sama, dengan petugas Imigrasi untuk memperketat pemeriksaan setiap PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.

Selain itu, polres melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bekerja dengan iming-iming gaji yang besar.

Hal terpenting dalam pencegahan TPPO adalah mengedukasi masyarakat produktif dan memberikan pelatihan keahlian untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dengan tingginya potensi TPPO, Polres Kulon Progo secara masif memberikan edukasi melalui media sosial dan media daring, selain bertemu masyarakat secara langsung.



Pencegahan TPPO

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyadari saat ini, minat masyarakat daerah itu bekerja ke luar negeri semakin tinggi, tapi mereka kebingungan bekerja di sektor apa.

Untuk itu, perlu adanya kerja sama antarnegara di Asia Tenggara. Hal yang tidak kalah penting adalah informasi lowongan pekerjaan di luar negeri itu, yang dibutuhkan apa saja dan apa spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.

Indonesia sebagai penyedia tenaga kerja bisa menyiapkan tenaga kerja dan spesifikasi kerja yang dibutuhkan. Kerja sama bisa diwujudkan pemerintah dengan pemerintah dan pemerintah dengan swasta, sehingga bisa melindungi tenaga kerja.

Adanya kerja sama tersebut, memudahkan penerapa prosedur pengiriman tenaga kerja sesuai prosedur dan tenaga kerja yang dikirim juga memiliki keahlian serta keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja.

Saat ini, Kulon Progo sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2022 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagai upaya pencegahan TPPO.

Dengan diberntuknya Gugus Tugas TPPO itu, maka tenaga kerja yang akan keluar negeri dapat dipantau dan mencegah praktik pemberangkatan secara ilegal atau tidak secara prosedural.

Disnakertrans Kulon Progo beberapa kali mendapatkan informasi adanya pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang mendapatkan perlakuan dari perusahaan atau majikan di luar negeri. Setelah dicek di sistem ketenagakerjaan, ternyata nama pekerja itu tidak ada, karena berangkat ke luar negeri secara ilegal. Ada juga yang bekerja di luar negeri melalui daerah lain yang mudah memberikan rekomendasi untuk pengurusan paspor.

Untuk itu, kekompakan sesama negara ASEAN bisa mempermudah menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi dengan kerja sama antarnegara. Sehingga persoalan TPPO dan tenaga kerja diselesaikan secara hubungan diplomatik antarnegara.


Layanan Bandara YIA

Pekerja Migran Indonesia adalah penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Karena itu sudah selayaknya mereka mendapatkan pelayanan yang bagus di Tanah Air.

Untuk itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai representasi dari kehadiran negara bagi rakyatnya mendirikan gerai helpdesk dan jalur khusus keimigrasian bagi Pekerja Migran Indonesia di area kedatangan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Helpdesk dan jalur khusus keimigrasian merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari keberangkatan hingga kepulangan.

Layanan ini sebagai bentuk kehadiran Pemerintah untuk melayani dan melindungi rakyat, mulai dari keberangkatan sampai PMI pulang ke daerahnya. Bahkan, saat mereka bekerja di negara tujuan tetap menjadi tanggung jawab negara.

Oleh karena itu, keberadaan helpdesk dan jalur khusus keimigrasian bagi Pekerja Migran Indonesia di Bandara YIA itu dapat melindungi mereka dari praktik penyimpangan dan tindak pidana. Dengan layanan itu, iharapkan Pekerja Migran Indonesia terlindungi, aman dan nyaman saat tiba di Indonesia.

Di Lounge dan helpdesk ini Pekerja Migran Indonesia akan mendapatkan solusi atas permasalahan yang timbul dan menjadi tempat berbicara, bercerita tentang pengalaman mereka bekerja di luar negeri dan lainnya.

Keberadaan Lounge PMI, helpdesk dan jalur khusus PMI di Bandara YIA ini akan terus membawa kebaikan dan kemanfaatan, terutama bagi Pekerja Migran Indonesia.

 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023