Jakarta (ANTARA) - Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pembenahan di empat sektor Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I Maruli Tua dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, menyebutkan empat sektor tersebut, yakni penguatan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat (APIP), perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Pada area penguatan APIP, Maruli menyoroti soal rawan terjadinya gratifikasi, suap, dan benturan kepentingan. Berdasarkan LHP BPK pad atahun 2022 terdapat temuan potensi terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara serta konsekuensi hukumnya.

Maruli mengatakan bahwa pada hasil pemeriksaan BPK 2022 masih terdapat temuan terkait dengan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan atau fiktif.

"Kami sarankan agar pegawai-pegawai yang melakukan fraud tersebut untuk dikenakan sanksi disiplin supaya menimbulkan efek jera. Dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini, potensial terjadi tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah," katanya.

Untuk area PBJ, KPK mendorong seluruh OPD Pemkab Seluma mengedepankan transparansi melalui pengumuman seluruh rencana pengadaan pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) maksimal pada akhir Maret 2023.

Maruli juga meminta komitmen Bupati Seluma untuk mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak mengintervensi proses PBJ oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, antara lain, berupa pengaturan pemenang lelang.

"Kami meminta kepada Pemkab Seluma untuk memiliki database kinerja vendor. Jika ada vendor yang hasil kerjanya kurang baik, untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam vendor supaya tidak terpilih kembali," ujarnya.

Baca juga: KPK beri rekomendasi Pemkab Nunukan cegah korupsi infrastruktur
Baca juga: KPK sita aset Rafael Alun senilai Rp150 miliar


Selanjutnya pada area Pengelolaan BMD, KPK menekankan perlunya pengamanan aset oleh pemda berupa pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum untuk menghindari terjadinya kehilangan aset.

Dari total 859 bidang aset tanah yang dimiliki oleh Pemkab Seluma, kata dia, aset yang bersertifikat baru sebanyak 329 bidang tanah dan 18 bidang aset bermasalah sehingga perlu penyelesaian dan percepatan sertifikasi melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Seluma.

Pada kesempatan yang sama Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan Pemkab Seluma berkomitmen dan berbenah untuk melaksanakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Kami berharap terus mendapatkan pendampingan dan arahan dari KPK dan juga Pemprov Bengkulu supaya dapat mengingatkan kami untuk menjauhi segala tindak pidana korupsi," kata Erwin.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan guna penguatan Inspektorat Pemkab Seluma.

Dengan meningkatnya kapabilitas APIP dan SPIP, dia berharap Inspektorat Pemkab Seluma dapat lebih banyak melakukan upaya-upaya pengawasan untuk pencegahan korupsi di Kabupaten Seluma.

Maruli juga mengingatkan kembali agar Pemerintah Kabupaten Seluma dapat membuat rencana aksi yang efektif dan substantif dalam mencegah korupsi.

"Pada waktunya, Tim KPK akan lakukan pengecekan di lapangan atas implementasi rencana aksi serta memantau perkembangannya bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023