Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram ke Kabupaten Musi Rawas dan Kota Palembang.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Adi Harpaus, di Palembang, Jumat, mengatakan paket puluhan kilogram sabu semuanya berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui lalu lintas darat di Pekanbaru, Riau.

Informasi masuknya sabu terendus petugas BNN yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pengembangan, kata dia.

Menurutnya, dari serangkaian penyelidikan setibanya di Pekanbaru, barang haram itu diambil dua orang tersangka yang diketahui merupakan warga Kota Palembang berinisial MRS (35) dan TN (43).

Para tersangka, ujar dia, membawa paket sabu menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hijau metalik bernomor polisi BG--1966--ZM.

Hingga akhirnya MRS dan TN ditangkap dalam operasi penyergapan petugas BNN Sumatera Selatan saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Ruas Betung-Palembang, Rabu (21/6) petang.

Baca juga: BNN Sumsel musnahkan barang bukti sabu 7,5 kilogram
Baca juga: Pemilik 20 kilogram sabu di Palembang divonis mati


Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam tas koper warna hitam di bawah bangku penumpang bagian tengah mobil, bebernya.

Menurut dia, kedua tersangka ini mengaku adalah kurir yang diperintahkan seseorang bernama Andi untuk mengirimkan sabu ke Musi Rawas dan Kota Palembang.

Apabila berhasil menjalankan aksinya, kata dia, maka para tersangka dijanjikan oleh pemesan uang upah tunai senilai Rp8 juta per paket atau total Rp120 juta .

"Ternyata pengiriman ini adalah aksi mereka yang kedua kalinya. Sebelumnya mereka mengirimkan sabu sebanyak 16 kilogram ke bandar besar di Palembang," kata dia.

Adi memastikan personelnya siap mengusut kasus tersebut secara tuntas dengan memburu jaringan pengedaran lainnya hingga bandar besar yang menurut pengakuan tersangka berada di Palembang dan Musi Rawas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 junco Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023