Depok (ANTARA News) - KPK kembali menyita rumah milik tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo di Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

"Tadi KPK datang pukul 14.30 WIB," kata seorang tukang bengkel motor tepat di depan rumah tersebut, Panedi, di Depok, Selasa.

Ia mengatakan tim KPK datang dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna hitam.

"Ada delapan orang yang datang. Mereka pasang plang penyitaan dan masuk ke dalam rumah selama lima belas menit," katanya.

Panedi menjelaskan kedatangan tim KPK didampingi ketua RT dan RW setempat.

Menurut dia selama ini rumah tersebut memang kosong tanpa ada penghuninya.

"Saya tidak tahu siapa pemiliknya karena memang kosong dan tidak pernah bersosialisasi," ujarnya.

Dikatakannya rumah tersebut sudah berdiri sejak delapan tahun lamanya.

"Dulunya sih kebun-kebun dan rumah warga kampung," jelasnya.

Sebelumnya KPK pada Selasa (19/2) menyita rumah dan bangunan milik Irjen Pol Djoko Susilo di Perumahan Pesona Mungil RT01 RW 29 Blok E Nomor 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam papan pengumuman KPK bertuliskan berdasarkan:

1. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-01/01/01/2013 tanggal 09 Januari 2013

2. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-No 13/01/01/2013 tanggal 31 Januari 2013

Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.
(F006/Y008)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013