Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia akan memblokir semua layanan pesan singkat (SMS) yang berisi tautan URL mulai 2 Juli 2023.

“KKD (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan saya menjadikan keamanan siber sebagai fokus utama. Salah satu caranya adalah dengan mencegah terjadinya penipuan online,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil melalui unggah di media sosialnya diakses di Kuala Lumpur, Sabtu.

Sebagai upaya pencegahan terjadinya penipuan secara daring, ia mengatakan mulai 2 Juli, SMS yang berisi URL akan diblokir di Malaysia.

Berkaitan dengan konten media sosial yang dianggap berbahaya bagi masyarakat, di antaranya yang menyinggung tentang ekstremisme rasial, agama, raja, hingga penipuan dan perjudian daring.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) juga baru saja memutuskan mengambil tindakan hukum terhadap Meta karena penolakan perusahaan tersebut bekerja sama menghapus konten yang dianggap berbahaya tersebut.

MCMC menyebut platform Facebook akhir-akhir ini diganggu dengan sejumlah besar konten berbahaya yang melibatkan unsur ras, institusi kerajaan, agama (3R), penipuan identitas, perjudian daring, dan iklan penipuan.

MCMC menyatakan telah menghubungi pihak META sebagai perusahaan induk media sosial tersebut untuk meminta menurunkan konten berbahaya yang dimaksud.

Namun, menurut MCMC, Meta telah gagal mengambil tindakan yang memadai untuk menangani masalah konten yang dianggap berbahaya di platform mereka dan tidak bekerja sama sepenuhnya dalam menghapus konten tersebut.

MCMC menyatakan tingkat kerja sama yang diberikan oleh Meta tidak mencukupi sehingga pihaknya tidak ragu mengambil tindakan legal definitif terhadap perusahaan tersebut sebagai langkah untuk memastikan bahwa pengguna terlindungi dan memiliki lingkungan yang aman di dunia digital.

Tindakan tersebut diperlukan untuk menanamkan akuntabilitas keamanan siber selain memberdayakan perlindungan pengguna terhadap konten berbahaya, termasuk aktivitas penipuan, menurut Komisi tersebut.

Baca juga: Pentingnya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya
Baca juga: Praktisi ajak anak muda manfaatkan media sosial dengan bijak
Baca juga: Kemenkominfo: 56 konten eksploitasi di platform digital telah diblokir

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023