"Beberapa isu strategis dalam pemungutan dan penghitungan suara diantaranya mengenai metode penghitungan suara, penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formu
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memaparkan sejumlah isu strategis terkait "Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024" dalam forum diskusi di aula kantor lembaga setempat, Senin.

"Beberapa isu strategis dalam pemungutan dan penghitungan suara diantaranya mengenai metode penghitungan suara, penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir," kata anggota KPU Jatim Insan Qoriawan.

Melihat isu yang muncul tersebut, kata dia, pihaknya meminta kepada seluruh peserta forum diskusi untuk memberikan masukan sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar.

Pertemuan yang berjalan selama tiga jam tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak di antaranya partai politik tingkat provinsi Jawa Timur, bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) bidang Kepemiluan.

Menurut dia, masukan yang dihimpun dari berbagai pihak pada pertemuan itu akan dijadikan bahan untuk mempersiapkan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu yang digelar secara serentak di tahun 2024.

"Segala masukan atas draf Peraturan KPU yang sebelumnya telah dibagikan kepada peserta akan dihimpun dan disampaikan ke KPU RI," ujar anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis tersebut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim Abdul Quddus Salam menyatakan, masukan pada forum tersebut melihat pada sejumlah rangkaian Pemilu pada tahun 2019, mulai dari hasil tahapan perhitungan, pemungutan, dan rekapitulasi hasil suara.

Tiga hal tersebut disajikan untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan pemungutan suara tahun depan.

"Sehingga hasil pengawasan dan saran perbaikan pada Pemilu tahun 2019 bisa menjadi gambaran untuk memberikan masukan atas draf Peraturan KPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024," kata dia.

KPU menetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari dan tanggal untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.

Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, juga untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
 

Pewarta: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023