Bandarlampung (ANTARA) - Heri Gunawan terdakwa perkara perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandarlampung, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh Rifani Agustum mendakwa terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa menjalani sidang perdananya didampingi oleh penasihat hukum. Pada sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan beberapa bukti pada sidang pembuktian mendatang  terkait  terdakwa masih dalam rehabilitasi ketergantungan obat sehingga  melakukan perbuatan tersebut.

"Dimana itu berpengaruh pada psikis terdakwa. Karena itu, pada sidang mendatang kami akan tunjukkan bukti berupa kartu kuning terdakwa dan semoga menjadi pertimbangan jaksa dan majelis hakim," kata penasihat hukum terdakwa, Adiwidya Hunandika.

Terdakwa melakukan perampokan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton yang berada di Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

Perampokan tersebut terjadi pukul 09.00 WIB dan aksi pelaku terekam kamera CCTV bank setempat. Pelaku yang mengenakan kemeja putih, masker, dan topi masuk ke dalam bank kemudian menodongkan senjata.

Pelaku kemudian mengarahkan senjata apinya ke salah satu petugas keamanan yang membawa tas yang diduga berisi uang.

Petugas keamanan yang mengetahui pelaku membawa senjata api lantas berlari ke dalam bank diikuti karyawan lainnya.

Namun, pelaku justru mengejar petugas keamanan yang berlari. Salah satu petugas keamanan yang berhenti di sebelah kiri teler bank lalu berusaha menahan pelaku.

Sementara itu, petugas keamanan yang membawa tas juga berusaha menghindar dan terjadi aksi penembakan selama beberapa kali.

Dua petugas keamanan tertembak dalam peristiwa ini dan pelaku sempat menggondol tas yang diduga berisi uang setelah ia melepaskan tembakan.

Pada peristiwa tersebut, pelaku dapat ditahan oleh karyawan bank lain saat berusaha melarikan diri sambil membawa tas diduga berisi uang.

Dalam peristiwa itu pula, total korban perampokan Bank Arta tersebut menjadi sebanyak tiga orang.

Baca juga: Polisi buru perampok uang Rp350 juta milik nasabah bank
Baca juga: Polisi menangkap komplotan perampok nasabah bank di Jambi
Baca juga: Pria di Samarinda rampok bank dengan pistol dan bom mainan

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023