Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Senin (26/6), mulai dari Kapolri angkat Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri, hingga Majelis hakim tolak keberatan Lukas Enembe.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


Kapolri angkat Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengangkat Komjen Pol. Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

Penunjukan Komjen Pol. Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1339/VI/KEP./2023 yang diterima wartawan pada Senin.

Selengkapnya baca di sini.


Moeldoko: Pemerintah sedang dalami aktivitas di Ponpes Al Zaytun

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mendalami aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahasa mendalami tadi kan (disebutkan) Presiden, perlu semua mendalami, sesuai domain, tupoksi-nya masing-masing. Kalau dari sisi ideologi di Pemda juga ada yang menangani itu, Kalau lebih keras lagi umpamanya penyimpangan sudah pada radikalisme dan seterusnya ada BNPT," kata Moeldoko di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.


KPK perlihatkan uang tunai Rp81,9 miliar sitaan dari Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Selengkapnya baca di sini.


Kabareskrim sebut laporan kebocoran putusan MK naik penyidikan

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut laporan polisi terhadap Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu.

Agus di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang menangani laporan polisi tersebut.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini.


Majelis hakim tolak keberatan Lukas Enembe

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.

Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023