Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Den Haag memenangkan pemerintah Malaysia dalam kasus gugatan oleh orang yang mengaku sebagai pewaris Kesultanan Sulu.

Pengadilan Tinggi Den Haag menolak untuk mengakui final award yang dikeluarkan melalui proses arbitrase yang tidak sah dan disalahgunakan oleh pihak penggugat.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan keputusan di Belanda itu juga mencegah segala upaya oleh pihak penggugat untuk menyatakan klaim yang tidak sah terhadap Pemerintah Malaysia.

Ia mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi Den Haag merupakan kemenangan penting lainnya bagi Pemerintah Malaysia menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Paris pada 6 Juni 2023.

Pemerintah Malaysia, menurut Anwar, yakin bahwa dengan keputusan itu, pemerintah semakin dekat untuk membatalkan sepenuhnya final award yang tidak sah dan disalahgunakan oleh penggugat, dengan tuntutan sebesar hampir 15 miliar dolar AS (sekitar Rp225,19 triliun) yang dikeluarkan oleh arbiter Dr. Gonzalo Stampa dan sekaligus menjadikan klaim itu hanya bagian dari sejarah.

Baca juga: Malaysia akan tindak pihak yang bersekongkol dengan kelompok Sulu

Malaysia percaya bahwa keputusan Pengadilan Banding Den Haag tersebut, bersama dengan keputusan Pengadilan Banding Paris baru-baru ini, akan mengakhiri upaya sia-sia penggugat untuk menegakkan putusan akhir di negara lain.

Hingga saat ini, kata PM Anwar, Pemerintah Malaysia tidak pernah berhenti dalam upayanya untuk melindungi kedaulatan, keamanan nasional, dan kepentingan nasional.

Kasus Sulu tersebut membuktikan adanya pelanggaran yang nyata terhadap kekebalan kedaulatan Malaysia yang merupakan hal penting bagi setiap warga negara Malaysia MADANI.

“Saya ingin menyampaikan penghargaan saya kepada Ketua Sekretariat Khusus yang juga Menteri Hukum dan Reformasi Kelembagaan Azalina Othman, Menteri Luar Negeri Dr. Zambry Abdul Kadir, Menteri Komunikasi dan Digital Fahmi Fadzil, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail, Jaksa Agung Idrus Harun dan semua kementerian dan agensi terkait, termasuk pengacara internasional dan semua yang terlibat dalam usaha ini,” ujar Anwar.

Ia mengatakan Pemerintah Malaysia akan meneruskan usaha dengan berbagai cara menentang eksploitasi dan penyalahgunaan sistem arbitrase internasional, termasuk mengambil tindakan apapun yang perlu untuk mendapatkan kembali semua biaya hukum dari sumber daya keuangan nasional yang harus dikeluarkan dalam menangani tuntutan tersebut.

Baca juga: Kepolisian Malaysia mulai selidiki ahli waris Kesultanan Sulu

Baca juga: Malaysia menang banding Rp222 triliun dari ahli waris Sultan

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023