Penyebab sebagian besar bacaleg belum lulus administrasi karena persoalan pada dokumen BB.
Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.086 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB.

"Ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi NTB yang dinyatakan BMS," kata anggota KPU Provinsi NTB Zuriati di Mataram, Selasa.

Dari angka tersebut, kata dia, hanya 18 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari total 1.104 orang bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik.

Zuriati menyebutkan sejumlah alasan mengapa mereka dinyatakan BMS, antara lain, ada yang dokumen hanya satu atau dua yang belum memenuhi syarat. Misalnya, surat keterangan dari pengadilan.

"Fotonya enggak jelas, ada juga ketentuan surat keterangan sehat jasmani rohani ada yang tanggalnya tidak pas, kesalahan penginputan pada sistem informasi pencalonan (silon), dan lain-lain," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh bacaleg yang dinyatakan BMS untuk melengkapi kekurangan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi NTB Agus Hilman mengatakan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki berkas administrasinya.

"Mereka diberi waktu dalam beberapa pekan. Terpenting tahapan selanjutnya penyerahan dokumen perbaikan mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, akan dilakukan kembali verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Untuk penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), menurut dia, akan dilaksanakan dalam rentang waktu 6—28 Agustus 2023.

Agus Hilman mengungkapkan penyebab sebagian besar bacaleg belum lulus administrasi karena persoalan pada dokumen BB.

Sebagian besar pada komponen di dokumen model BB pernyataan pendaftaran, salah satunya belum mencantumkan NIK. Memang pada hari awal format dokumen model BB tersebut di silon luput tertulis item NIK-nya sehingga yang mengunduh di awal tidak muncul kolom pengisian NIK.

"Namun, dalam update sistem, item NIK muncul sesuai dengan format di dalam PKPU sehingga yang tidak ada data NIK-nya meski komponen data yang lainnya benar pada model BB, diberi status BMS," katanya.

Baca juga: Ketua KPU nilai banyak bacaleg BMS karena waktu daftar terbatas
Baca juga: Ketua KPU optimistis masa perbaikan cukup untuk bacaleg penuhi syarat

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023