bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu (28/6) hingga Kamis (29/6) dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat (30/6)
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (30/6) mendatang usai libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat,” sebut akun media sosial Instagram @tmcpoldametro, Rabu.

Pengumuman itu bertuliskan pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan pada Rabu (28/6) hingga Kamis (29/6),

Dengan demikian, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu (28/6) hingga Kamis (29/6) dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat (30/6).

Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota juga meliburkan pelayanan SIM di Mall BTC 2 dan SIM keliling pada Rabu (28/6) hingga Kamis (29/6). Pelayanan kembali dibuka pada Jumat (30/6).

Adapun ketentuan Ganjil Genap juga ditiadakan pada Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6) sesuai dengan Peraturan Gubernur 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Pemprov DKI selenggarakan pemutihan pajak kendaraan sampai akhir tahun
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI uji emisi 65 kendaraan di Pulogebang

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023