Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

"Saya titip kepada birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal tata kelola lingkungan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Pemerintah telah mengatur nilai ekonomi karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.  

Tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktek-praktek, kebijakan, kelembagaan, dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.

Siti menuturkan tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.  

"Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang berkelanjutan," ujarnya.

Terdapat sejumlah kunci dalam tata kelola lingkungan, di antaranya melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan, konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan, serta menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).

Selanjutnya dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim,

Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim, yaitu: prinsip environmental governance, prinsip sustainable forest management, dan prinsip carbon governance.

Pemerintah berpegang kepada Undang-Undang Dasar 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Komitmen kepada internasional juga dijalankan sesuai dengan semangat yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Kita juga menimba manfaat dari kerja sama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaan," pungkas Menteri Siti.

Baca juga: Indonesia dorong empat skema implementasi nilai ekonomi karbon

Baca juga: Perpres Nilai Ekonomi Karbon buka peluang pendanaan iklim lebih luas

Baca juga: Luhut: Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon telah disahkan Presiden

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023