Tersangka Sigit pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat dan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan seragam hansip tersebut."
Semarang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Sigit Sridoyo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam pertahanan sipil di kabupaten setempat tahun 2009.

"Tersangka Sigit dijemput petugas di rumahnya di Perumahan Graha Tirta Asri Jalan Mawar II Pekalongan pada Kamis (28/2) sore untuk dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Jateng," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laupe di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan, tersangka Sigit diduga terlibat kasus korupsi pengadaan seragam hansip sebanyak 5.912 set yang menggunakan dana APBD Kabupaten Pekalongan 2009 sebesar Rp1,5 miliar untuk keperluan pengamanan pemilihan umum.

"Tersangka Sigit pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat dan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan seragam hansip tersebut," ujarnya didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Joko Setiono.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, katanya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp171 juta pada pengadaan seragam hansip di Pemkab Pekalongan.

Menurut dia, kepolisian melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam hansip ini pada tahun 2012 karena mengetahui ada kerugian keuangan negara, bukan melihat dari jumlah kerugiannya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa dan hasil audit BPKP, tersangka Sigit bertanggung jawab atas penunjukan pelaksana pengadaan seragam hansip yang ternyata tidak sesuai spesifikasi pada perjanjian kontrak," katanya.

Ia mengungkapkan, berkas penyidikan tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik kejaksaan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada minggu depan.

"Penyidik kepolisian menjerat tersangka Sigit dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Tersangka Sigit yang ditemui di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng mengatakan bahwa proses lelang pengadaan seragam hansip yang dilakukan panitia lelang sudah sesuai prosedur.

"Dari puluhan perusahaan yang mengikuti tender pengadaan seragam hansip, tersaring tiga perusahaan yang dua diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada aktivitas operasional sehingga PT Marga Raya Sarana dipilih sebagai pemenang lelang," katanya.

Tersangka Sigit juga mengaku tidak menerima uang sedikitpun dari pengadaan seragam hansip tersebut.

Dalam kasus korupsi pengadaan seragam hansip ini, aparat penegak hukum sebelumnya telah menetapakan dan menahan tersangka Tri Nurdaryanto selaku Direktur PT Marga Raya Sarana dan pelaksana proyek.

Tri Nurdaryanto saat ini masih mengikuti proses persidangan kasus pengadaan seragam hansip di Pengadilan Tipikor Semarang. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013