Jakarta (ANTARA) -
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.
 
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada hari Kamis, 1 September 2022.
 
Komisi Sidang KKEP pada saat itu menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan itu belum berlaku karena Kompol Chuck mengajukan banding sebagai mana diatur dalam Pasal 69 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan.
 
Sidang KKEP banding Kompol Chuck setelah Sekretariat KKEP Banding menerima memori banding pada akhir September tahun lalu.
 
Permohonan banding Kompol Chuck Putranto diterima oleh Komisi KKEP Banding dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
 
"Demosi 1 tahun," ujar Ramadhan.
 
Kabar bebasnya Kompol Chuk Putranto dari tahanan pertama kali diperoleh dari unggahan istrinya, Baby Utami di media sosial Instagram @babyutami pada hari Rabu (28/6).
 
Dalam unggahanya itu, Baby Utami menulis status: "Alhamdulillah, ... sudah bebas dapat potongan asimilasi COVID-19, banding juga diterima, demosi 1 tahun.... Terima kasih banyak, ya, doanya dan support-nya selalu #Allahuakbar."
 
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Enam terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
 
Dalam sidang pidana perintangan penyidikan kasua Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
 
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.

Baca juga: Chuck Putranto divonis satu tahun penjara
Baca juga: Pengamat sebut terdakwa perintangan keadilan berhak kembali ke Polri
 
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan ialah Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.
 
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (27/1). Dalam persidangan itu, tim JPU menuntut terdakwa Chuck Putranto menjalani pidana penjara 2 tahun.
 
Diberitakan sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa para terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.
 
Bambang mengatakan bahwa terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari 3 tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari 3 tahun dan mendapat hukuman kurang dari 5 tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri," kata Bambang di Jakarta, Jumat (24/2).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023