Kami berhasil menangkapnya dari rumah suaminya..."
Pekanbaru (ANTARA News) - Utami Dewi, buron kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kabupaten Sleman ditangkap pihak kejaksaan saat bersembunyi di rumah suaminya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Kami berhasil menangkapnya dari rumah suaminya tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Siak, Zainul Arifin, dalam pesan elektroniknya, Minggu malam.

Keberhasilan atas penangkapan seorang buronan ini diakuinya merupakan kerja keras pihaknya bekerjasama dengan Kejari Sleman dan Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, demikian Zainul, pihaknya mendapatkan informasi rahasia dari pihak Kejagung dan Kejari Sleman yang menyatakan bahwa seorang buronan telah bersembunyi di Kabupaten Siak.

Dari informasi itu, kata dia, pihaknya kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya buronan itu berhasil ditangkap.

Dia menjelaskan, Utami Dewi merupakan tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO.

Zainul mengatakan, setelah berhasil ditangkap tersangka itu kemudian diserahkan ke pihak Kejari Sleman untuk melanjutkan proses hukum.

Utami Dewi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman oleh Kejari setempat beberapa bulan lalu.

Dana PNPM yang di korupsinya tercatat merupakan penyaluran dana yang seharusnya untuk masyarakat sejak tahun 2007 hingga 2010.

Kerugian negara akibat ulah buronan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.

Dikabarkan, saat ini tersangka telah tiba di Sleman untuk menjalani proses hukum lanjutan sebelum akhirnya di sidangkan di pengadilan setempat. (FZR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013