Ketika sudah disampaikan ke kami, kemenkeu akan mengecek dokumen tersebut dan segera diproses. Kami punya lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan diterima itu harus segera diproses,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan pembebasan blokir anggaran tergantung dari Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyiapkan dokumen atau proses administrasi.

"Ketika sudah disampaikan ke kami, kemenkeu akan mengecek dokumen tersebut dan segera diproses. Kami punya lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan diterima itu harus segera diproses," kata Anny Ratnawati saat ditemui di gedung Bappenas, Jakarta, Selasa.

Menurut Anny, proses operasional merupakan tanggung jawab di Kementerian/Lembaga (K/L), kemudian kemenkeu mengecek dan memproses syarat-syarat administrasi serta mendokumentasikan.

"Sehingga yang bisa dilakukan adalah mengingatkan kembali mereka atas hal-hal yang belum dilengkapi dan itu sudah dilakukan, terutama oleh Tim Evaluasi dan Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPPA).

Ia mengatakan TEPPA sudah mengirimkan surat kepada ketiga kementerian yang diblokir anggarannya.

"Mereka diminta untuk segera memasukkan laporan mengenai disbursement atau pencairan, dua bulan ini untuk dilihat sejauh mana rencana mereka dengan realisasi pencairan dua bulan terakhir," kata dia.

Karena, kata dia, berdasarkan catatan kemenkeu belanja modal utama juga masih rendah di dalam 2 bulan ini. Ketiga kaitannya dengan belanja modal tadi, seluruh kementerian lembaga juga sudah disurati untuk diminta segera memasukkan laporan mengenai kegiatan lelang, prosesnya sampai di mana, kalau ada keterlambatan apa penyebabnya untuk direspon dan semua itu dilaporkan secara "online".

"Baik pusat maupun daerah karena ada sistem monitoring di TEPPA terkait dengan hal-hal ini. Jadi kita semua sedang meningatkan karena kemarin kemendikbud dan kemenag sudah selesai pembahasannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memblokir anggaran tiga kementerian karena belum menyelesaikan proses administrasi.

Tiga kementerian tersebut adalah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dari DIPA TA 2013 sebesar Rp73,1 triliun, sebesar Rp62,1 triliun (84,9 persen) diblokir dan sebesar Rp11 triliun tidak blokir karena merupakan anggaran untuk pembayaran gaji dan kebutuhan operasional perkantoran, yang harus tersedia dan dibayarkan di awal tahun.

Kementerian Agama dari alokasi anggaran sebesar Rp43,96 triliun, diblokir sebesar Rp21,60 triliun atau 49,1 persen) dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (dari alokasi anggaran sebesar Rp1,96 triliun, diblokir sebesar Rp1,89 triliun atau 97,0 persen).

Sedangkan memasuki bulan Maret 2013, kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) masih menyelesaikan administrasi terkait pelaksanaan kegiatan K/L yang bersangkutan, seperti melengkapi data dukung berupa persetujuan Komisi mitra kerja K/L, term of reference (TOR) dan rincian anggaran biaya (RAB).

Hal ini dapat dilihat dari realisasi belanja K/L sampai dengan awal Maret 2013 baru mencapai Rp28,88 triliun atau 4,9 persen dari total belanja K/L sebesar Rp594,60 triliun.

Pada saat disampaikannya DIPA K/L oleh Presiden pada 10 Desember 2012, dari total pagu belanja K/L sebesar Rp594,60 triliun, sebesar Rp243,11 triliun (40,9 persen) dalam posisi diblokir/dibintang, karena belum menyampaikan persetujuan DPR, belum melengkapi data dukung berupa TOR dan RAB.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara indikator, tugas fungsi, output dan komponen, serta belum mendapatkan penetapan dan ijin penggunaan PNBP, serta belum ditetapkannya loan agreement dan nomor register PHLN.
(A063/S025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013