Rumah subsidi betul-betul rumah yang layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan penyesuaian harga rumah subsidi bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pengembangan perumahan dan masyarakat.

"Kita sebetulnya mengompensasi inflasi dan kenaikan harga-harga material serta bahan bangunan rumah, sehingga sekarang sudah ditetapkan penyesuaian harga rumah subsidi untuk 2023 dan 2024. Untuk luasan tertentu, tanah dan bangunan sudah ditentukan berdasarkan wilayahnya. Penyesuaian harga rumah subsidi untuk memberikan kepastian kepada para pengembang perumahan yang akan memberikan subsidi juga kepada masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjadja, di Jakarta, Selasa.

Menurut Endra, subsidi tersebut merupakan subsidi dari pemerintah yang akan disalurkan melalui bank dan juga kepada pengembang.

"Rumah subsidi betul-betul rumah yang layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, penekanannya pada sisi kualitas dan pengembang mendapatkan akses pada dana FLPP dan lainnya yang sebetulnya merupakan dana subsidi pemerintah. Karena di situ ada uang rakyat, maka kita harus pastikan rumah subsidi dibangun dengan kualitas baik dan jika di daerah gempa rumah tersebut harus tahan gempa," kata Endra.

Kementerian PUPR secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ.

Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.
Baca juga: Menteri PUPR: Kepmen harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan
Baca juga: Kementerian PUPR salurkan bantuan PSU untuk rumah bersubsidi di Batam

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023