Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten secara resmi menyerahkan surat pencatatan ciptaan lagu "Bendrong Lesung" kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila.

Dengan adanya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan legalitas karya lagu tersebut telah jelas secara hukum.

"Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya; sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya," kata Tejo usai penyerahan surat di Kota Cilegon, Banten, Rabu.

Baca juga: Kemenkumham catat sasirangan sebagai kekayaan intelektual komunal

Sementara itu, Heni Anita Susila mengatakan lagu "Bendrong Lesung" sebenarnya sudah populer sejak tahun 1990-an dan digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.

Tarian tersebut menyimbolkan semangat masyarakat dalam menyambut musim panen dan sebagai lambang rasa syukur atas hasil yang mereka terima.

"Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak Provinsi Banten berdiri di tahun 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini," kata Heni.

Dia pun berharap dengan pencatatan di Kemenkumham tersebut, lagu "Bendrong Lesung" dapat menjadi lagu yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.

"Dengan adanya lagu 'Bendrong Lesung', masyarakat senantiasa mempertahankan nilai luhur dan kearifan lokal serta local wisdom​​​​​​​," ujar Heni Anita.

Baca juga: Pesta adat "Murok Jerami" Bangka Tengah tercatat sebagai KIK

Pewarta: Weli/Bayu Kuncahyo
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023