Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengungkap penyebab utama keterlambatan penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail, dana tersebut terlambat disalurkan lantaran Bank DKI tidak menerima daftar penerima dana KJP tepat waktu.

"Bank DKI hanya menunggu 'feeding' data dari pihak pemprov untuk para penerima KJP," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Ismail menjelaskan, keterlambatan pemberian data terjadi lantaran Dinas Sosial masih memeriksa identitas warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: DPRD panggil Bank DKI bahas dana KJP yang mengendap

Identitas diperiksa guna memastikan para penerima DTKS masih sesuai dengan kriteria penerima bantuan. "Misalkan, dia sudah memiliki kendaraan bermotor dalam jumlah tertentu yang perlu satu tindakan validasi dari Pemprov DKI," kata Ismail.

Karena itu, Ismail meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lebih selektif menyeleksi penerima KJP agar bantuan tersebut tepat sasaran. Daftar bantuan tersebut juga harus diberikan tepat waktu agar Bank DKI bisa menyalurkan bantuan ke pemegang KJP.

Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar pada anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI cairkan dana KJP Plus dan KJMU 2022 secara bertahap

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.

Kemudian ada juga denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut dana telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.

Namun temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023