Jakarta (ANTARA) -
Ketua Dewan Pembina Pusat Kajian Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia Firman Jaya Daeli mengatakan bahwa sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo harus memenuhi tiga kriteria seperti dijelaskan dalam ideologi Trisakti Bung Karno.
 
"Bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo harus memenuhi tiga faktor, yaitu kesamaan ideologi politik bernegara, memiliki keseimbangan politik nasional dan kecocokan personalitas dengan capres Ganjar," ujar Firman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
 
Ia menyebutkan tiga kriteria itu adalah kesamaan ideologi politik bernegara, memiliki keseimbangan politik nasional dan kecocokan personalitas. Hal itu diperlukan untuk meneruskan ideologi besarnya.
 
"Salah satu kandidat-nya ada di deretan hasil lembaga survei soal cawapres. Di luar itu juga ada," jelasnya.

Baca juga: PPP yakin Ganjar-Sandiaga akan menangkan pilpres siapa pun lawannya

Baca juga: Hasto siratkan kehadiran bacawapres Ganjar di hadapan Ridwan Kamil
 
Lebih lanjut, konsep Trisakti ini dapat membuat Indonesia bergaul pada kancah internasional dengan penuh harga diri dan menghormati kedaulatan masing-masing.
 
Selain itu, Indonesia juga diyakini dapat merencanakan dan menyusun pola kerja sama ekonomi dengan negara-negara industri besar dan percaya diri serta saling menguntungkan.
 
Sementara itu, Politikus senior PDI Perjuangan Panda Nababan menjelaskan ajaran Bung Karno mengenai Trisakti harus ada kerja sama dan kedekatan.
 
Pasalnya, menurut politikus senior yang akrab disebut Opung ini, kata kuncinya bisa jadi dwitunggal. Adapun dwitunggal dapat diartikan sebagai pasangan yang sangat erat dan kokoh antara dua tokoh.
 
"Tapi semua itu hanya akan diumumkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan," ucap Panda.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Megawati akan umumkan cawapres Ganjar pada September 2023
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023