Kalau mau memberi komentar, ini harus dieksekusi, itu bukan kewenangan MK,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menuturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan pernyataan di luar kewenangan soal putusan uji materi Pasal 197 KUHAP soal pelaksanaan eksekusi.

"Kalau mau memberi komentar, ini harus dieksekusi, itu bukan kewenangan MK," kata Yusril di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan seorang hakim harus pasif dan tidak boleh proaktif memberikan komentar putusannya sendiri.

Yusril menilai Mahfud membuat pernyataan yang tidak tepat terkait dengan penafsiran Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Ketua MK tersebut menyebutkan pasal tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk melindungi koruptor karena tidak dapat dieksekusi lantaran tidak ada perintah penahanan.

Ia mengungkapkan uji materi Pasal 197 KUHAP didaftarkan ke MK, kemudian putusannya terbit pada tanggal 22 November 2012.

Putusan uji materi menyebutkan MK menolak gugatan tafsiran dan batal demi hukum merujuk Pasal 197 Ayat (1) Huruf k, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk memberi kepastian hukum dan tidak berpatokan pada surat edaran dari Mahkamah Agung dalam melaksanakan eksekusi koruptor.

Yusril beralasan, dalam putusan memidanakan terdakwa harus mencantumkan nama, umur, tanggal lahir, alamat, pokok dakwaan, pasal yang dituduhkan, dan perintah terdakwa ditahan.

"Kalau hal itu tidak dicantumkan, putusan dapat dianggap batal demi hukum," ujar Yusril.

Karena kenyataannya putusan yang diujikan di MK tidak bisa berlaku surut, menurut Yusril, kasus sebelumnya tidak bisa dieksekusi lantaran batal demi hukum.

Yusril menyatakan, jika MK tetap meminta jaksa mengeksekusi seorang terpidana, telah terjadi pemaksaan terhadap sebuah aturan yang diberlakukan untuk kasus sebelumnya.
(T014/D007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013