Saya akan sampaikan kepada menteri pendidikan dan presiden
Kota Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto meminta sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dievaluasi untuk meminimalkan kecurangan dengan upaya memanipulasi data kependudukan maupun titik identitas anak di kartu keluarga terdekat.

Bima Arya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) saat diwawancara usai melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jumat, mengatakan segera menyampaikan masukan untuk mengevaluasi zonasi PPDB ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
​​​​​​Ristek. 

"Saya akan sampaikan kepada menteri pendidikan dan presiden untuk mengevaluasi zonasi," ujar Bima.

Menurut Bima, fakta di lapangan dunia pendidikan saat ini belum siap untuk menerapkan sistem zonasi karena masih terdapat peluang-peluang kecurangan, di antaranya masalah sistem kependudukan dan infrastruktur.

"Kita enggak siap sistemnya untuk zonasi. Ketika sistem data kependudukan masih bisa diakali dan juga infrastruktur pendidikan belum merata," kata dia.

Baca juga: FSGI: Syarat calistung dihapus optimalkan pendekatan zonasi dan usia

Baca juga: Kemendikbudristek: PPDB zonasi tingkatkan akses layanan berkeadilan


Bima Arya beberapa hari ini menerima aduan masyarakat terkait kecurangan PPDB yang terjadi di sekolah negeri di Kota Bogor. Kabar kecurangan tersebut viral di media sosial sehingga membuat Pemerintah Kota Bogor membuka layanan aduan.

Hingga Kamis (6/7), Pemerintah Kota Bogor menerima aduan masyarakat mengenai kecurangan PPDB yang masuk melalui berbagai kanal yang disediakan mencapai 300.

Bima pun menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan inspeksi mendadak ke SMPN 1 Kota Bogor, SMAN 1 Kota Bogor yang bersebelahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor pada Jumat (7/7) ini.

Hasilnya, Bima bersama jajarannya menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, seperti verifikasi faktual yang tidak dilakukan sekolah, manipulasi kartu keluarga (KK) dan ada titip identitas anak di KK terdekat sekolah, padahal tidak tinggal di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Pemkot Bogor membentuk tim khusus membongkar calo penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memastikan pada saat pengumuman penerimaan yang diundur dari Senin (10/7) menjadi Selasa (11/7) data-data siswa yang diterima sesuai aturan zonasi.

Tim khusus terdiri atas inspektorat, asisten bagian pemerintahan, kadisdukcapil, kadisdik dan enam camat yang ada.

Baca juga: Disdikpora DIY: Syarat PPDB SMA/SMK zonasi radius tak hanya KK

Baca juga: KPAI dorong pemerataan sapras sekolah dalam zonasi PPDB

 

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023