"RT merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda asal Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan dibekuk Unit Tipidter, Satuan Reskrim Polres Nunukan, pasca dilaporkan korban VCS yang juga asal Pulau Sebatik,"
Tarakan (ANTARA) - Polres Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial RK (20) yang melakukan pemerasan pada korban video call sex (VCS).

"RT merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda asal Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan dibekuk Unit Tipidter, Satuan Reskrim Polres Nunukan, pasca dilaporkan korban VCS yang juga asal Pulau Sebatik," kata Kepala Unit Lidik II, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari di Nunukan, Jumat.

Tersangka RK adalah mahasiswa semester IV dijemput Unit Tipidter, Satuan Reskrim Polres Nunukan di rumahnya pada Rabu (5/7).

Andre mengatakan cara tersangka menjaring ratusan wanita sebagai korban VCS dengan menggunakan akun instagram dengan nama orang lain.

“Korbannya puluhan bahkan ratusan, tersangka chat pengikutnya secara acak melalui instagram. Korban yang membalas chat nya langsung dimintai nomor whatsapp. Lalu dibujuk rayu melalui whatsapp,” kata Andre.

Menurutnya para wanita yang menjadi korban VCS tersangka tak hanya berasal dari Kaltara saja, melainkan juga dari sejumlah wilayah di Kalimantan.

Lebih lanjut ia beberkan modus tersangka untuk meluluhkan hati para korban agar mau melayaninya melalui VCS dengan mengiming-imingi uang.

Namun setelah VCS tersangka tak mau mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh korbannya.

Bahkan tersangka mengancam para korbannya akan menyebarkan rekaman layar saat VCS melalui sosial media dan rekan korban bila mereka tak ingin melayani tersangka lagi.

“Uangnya terserah dari korban minta berapa kepada tersangka. Korbannya ada dari Banjarmasin, Samarinda dan daerah lainnya di Kalimantan," kata Andre.

Salah satu korban yang melapor ke Polres Nunukan, ujar dia, mengaku hanya minta Rp500 ribu kepada tersangka tetapi tersangka tidak mau transfer setelah VCS.

Rekaman layar saat VCS dengan para korban yang dijadikan bahan ancaman oleh tersangka supaya mau melayani VCS terus.

Motif tersangka melakukan hal tersebut semata untuk memuaskan hawa nafsunya pada kaum hawa.

“Koleksi rekaman layar VCS di handphone tersangka ada ratusan,” kata Andre.

Saat dalam proses penyidikan kasus dugaan pornografi tersebut, tersangka sangat tidak kooperatif.

“Tersangka tidak koperatif. Mulai dari kami lakukan penyidikan ke Sebatik Barat, tersangka mengubur handphone-nya di belakang rumah. Tersangka tidak mau jujur saat dimintai password handphonenya. Bahkan semua bukti rekaman layar VCS coba dihapus oleh tersangka,” imbuhnya.

Terhadap perbuatannya tersangka RK dipersangkakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Udang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023