"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami,"
Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya memeriksa seorang jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral membawa pulang perhiasan emas 180 gram ke tanah air setelah membeli di tanah suci seusai melaksanakan ibadah haji tahun 2023.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di sela pemeriksaan di kantornya, Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Saat ditanyakan materi apa saja yang disampaikan kepada terperiksa, kata Novika, belum bisa dijelaskan, sebab masih dalam proses pemeriksaan. Namun, pada dasarnya bersangkutan dikonfirmasi berkaitan barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk.

"Untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan disini. Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," ujar Novika.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

"Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar Amerika itu sekitar Rp7 jutaan," katanya menjelaskan.
 
Suarnati Daeng Kanang (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Ayu (kanan) berjalan keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa. (10/7/2023). ANTARA/Darwin Fatir.


Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

"Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih proses pemeriksaan," tuturnya menambahkan.

Penasihat hukum Suarnati, Ayu usai mendampingi pemeriksaan di Bea Cukai Makassar mengatakan bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.

"Sudah diklarifikasi di bea cukai, Tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah di klarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai," ucapnya sembari berjalan keluar kantor Bea Cukai setempat.
 
Tangkapan Layar - Suarnati Daeng Kanang (kiri) menunjukkan perhiasan emasnya yang di beli di tanah suci usai tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Darwin Fatir.


Sebelumnya, Jemaah Haji warga Makassar, Sulsel, Suarnati Daeng Kanang memarkan sejumlah emas di tubuhnya usai mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros pada Rabu (5/7/2023) dari tanah suci pada kloter pertama.

Jemaah Haji perempuan ini ketahui pengusaha makanan yang aksinya kemudian di rekam dan videonya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Bea Cukai untuk diperiksa berkaitan barang mewah bawaannya.

Selain Suarnarti, Jemaah Haji lainnya Mira Hayati asal Makassar, Sulsel, juga membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibelinya di tanah suci. Emas itu dibeli untuk oleh-oleh keluarganya di Makassar dengan total pembelian emas Rp1 miliar lebih.

Pengusaha skin care atau cream kecantikan ini juga akan diperiksa Bea Cukai di Jakarta terkait bea masuk melebihi ketentuan karena mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023