Namun tetap perlu diwaspadai bahwa angka yang dilaporkan tersebut belum tentu menunjukkan angka yang sebenarnya terjadi di masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Kepolisian didominasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dari beberapa jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Kepolisian, didominasi oleh kasus KDRT, perkosaan, percabulan, dan pornografi," katanya pada acara bertajuk "Pengalaman dan Tantangan UPPA Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan," di Jakarta, Senin.

Menurutnya, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani kepolisian dalam tiga tahun terakhir terjadi penurunan.

"Namun tetap perlu diwaspadai bahwa angka yang dilaporkan tersebut belum tentu menunjukkan angka yang sebenarnya terjadi di masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Menteri: Perlu penguatan unit perlindungan perempuan & Anak di Polri

Pihaknya menduga masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena berbagai alasan, seperti malu untuk melapor, peristiwa yang dialami korban masih dianggap sebagai aib, takut melapor karena pelaku adalah orang terdekat dan memiliki relasi kuasa yang tinggi.

Sejak disahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022, kata dia, Polri telah banyak menangani kasus kekerasan seksual. Bahkan beberapa kasus telah disidangkan dan divonis oleh hakim.

"UU TPKS merupakan terobosan baru negara dalam melindungi perempuan, ini menjadi payung hukum bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum yang isinya sangat komprehensif, yang memuat pengklasifikasian sembilan jenis pidana seksual, beserta 10 tindak pidana lainnya yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

UU TPKS juga mengatur hukum acara yang menjunjung tinggi HAM dan menghindari reviktimisasi terhadap korban serta mengatur restitusi sebagai ganti rugi kepada korban yang dibebankan pada pelaku kejahatan dan mengatur tidak adanya penyelesaian di luar proses peradilan.

Baca juga: Penegak hukum didorong miliki sensitivitas tegakkan hukum kasus KDRT
Baca juga: Komnas Perempuan: KDRT kasus kekerasan terbanyak yang dilaporkan



 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023