Jakarta (ANTARA) – Pada tanggal 24 Juni 2023 lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Sekretaris Jenderal WCO menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) on the Establishment of World Customs Organization (WCO) Regional Dog Training Center (RDTC) in Indonesia. Atas penandatanganan MoU tersebut, pusat pelatihan anjing pelacak Bea Cukai telah resmi ditetapkan menjadi RDTC di kawasan Asia Pasifik, sekaligus menjadi yang pertama di ASEAN.

“RDTC sendiri merupakan salah satu entitas regional WCO yang ditujukan untuk menyediakan dukungan pengembangan kapasitas anjing pelacak dan personil yang terkait dengan anjing pelacak di tiap-tiap kawasan WCO,” jelas Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, pada Senin (10/10).

Menurutnya, penetapan RDTC Indonesia tidak hanya dapat membuka kesempatan untuk berbagi keahlian dan praktik terbaik pelatihan K-9 internasional, tetapi juga menguatkan sistem pengawasan dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara. 

“Di samping itu, status RDTC Indonesia sebagai pusat pelatihan tingkat regional menunjukkan bahwa kemampuan dan leadership Indonesia diakui oleh WCO, sehingga Bea Cukai semakin dekat dalam mewujudkan visi menjadi institusi kepabeanan terkemuka di dunia,” tutup Syarif.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023