“RDTC sendiri merupakan salah satu entitas regional WCO yang ditujukan untuk menyediakan dukungan pengembangan kapasitas anjing pelacak dan personil yang terkait dengan anjing pelacak di tiap-tiap kawasan WCO,” jelas Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, pada Senin (10/10).
Menurutnya, penetapan RDTC Indonesia tidak hanya dapat membuka kesempatan untuk berbagi keahlian dan praktik terbaik pelatihan K-9 internasional, tetapi juga menguatkan sistem pengawasan dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara.
“Di samping itu, status RDTC Indonesia sebagai pusat pelatihan tingkat regional menunjukkan bahwa kemampuan dan leadership Indonesia diakui oleh WCO, sehingga Bea Cukai semakin dekat dalam mewujudkan visi menjadi institusi kepabeanan terkemuka di dunia,” tutup Syarif.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023