Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Timtim) menyerahkan 100 bidang tanah bagi warga eks Timor Timur terutama berasal dari Bacau dan Lautem dan warga lokal di daerah itu yang belum memiliki lahan pembangunan rumah.

"Kegiatan redistribusi tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang pada akhirnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Rima Kasih Sayang Salean di Kupang, Selasa.

Rima Kasih Sayang Salean mengatakan hal itu terkait telah dilakukan sidang redistribusi lahan bagi masyarakat eks Timtim asal Bacau dan Lautem serta warga lokal di Kabupaten Kupang yang belum memiliki lahan untuk pembangunan rumah.

Penyerahan 100 bidang tanah bagi warga eks Timtim dan warga lokal dilakukan panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi serta pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang.

Rima Kasih Sayang Salean mengatakan dengan adanya redistribusi lahan bagi masyarakat dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera.

Ia mengatakan kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

"Semua memiliki harapan yang sama yakni dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju," kata Rima Kasih Sayang Salean.

Dia mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah yang dilakukan pada 2023 sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat.

Rima Kasih Sayang Salean berharap dengan kepastian hukum yang diterima ini sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi di Kabupaten Kupang.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, Bernadus Pooy mengatakan luas lahan yang diperuntukkan tanah cadangan umum negara di Kelurahan Kuimasi, Kecamatan Fatuleu mencapai 449,7065 hektare dan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria seluas 259,1496 hektare dan cadangan negara lainnya seluas 190, 5569 hektare.

Bernadus Pooy menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan redistribusi adalah pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberi kepastian hukum serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Baca juga: Ribuan bidang tanah HGU di Kupang dilepas kepada warga eks Timtim
Baca juga: Eurico Gutteres ingatkan warga eks Timtim di NTT jaga kerukunan
Baca juga: Kementerian PUPR bangun 2.100 rumah warga di Kabupaten Kupang

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023