kalau memang sudah berbentuk rusun ya jadikan rusunawa saja
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengusulkan agar Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta menghapus program hunian uang muka Rp0 atau DP Nol Rupiah karena menanggap tidak ada manfaatnya.

"Jangan buang -buang uang rakyat. Kalau sudah masa DP Nol Rupiah tidak ada hasilnya, sudah dicoret saja," kata August saat rapat bersama Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurut August, program DP Nol rupiah tidak menjawab permasalahan masyarakat yang ingin memiliki hunian layak.

Malah, lanjut August, program DP Nol Rupiah justru membuat warga memanfaatkan situasi dengan menyewakan unit kepada orang lain seperti yang terjadi di Apartemen Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dia menyoroti pembuatan rumah hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur yang dianggap kurang efektif.

Maka dari itu, August meminta hunian yang sebelumnya dijadikan DP Nol Rupiah dijadikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saja.

"DP Nol Rupiah kalau memang sudah berbentuk rusun ya jadikan rusunawa saja karena masih banyak warga yang secara ekonomi  sulit kalau dipaksakan untuk ikut program DP Nol Rupiah," kaya dia.

Beredar di media sosial video rekomendasi sewa apartemen murah di Jakarta Timur seharga Rp1 juta per bulan tanpa biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di sebuah bangunan bertingkat di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Video ini sempat diunggah di reels Instagram namun kini unggahan telah dihapus.

Dalam video tersebut terlihat sekilas di pintu masuk ada sebuah stiker bertuliskan "Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".

Video tersebut juga menunjukkan fasilitas lengkap yang disediakan seperti kamar mandi, dapur lengkap dengan kompor tanam dan sebuah kamar tidur berpendingin ruangan (AC) serta pemandangan kota Jakarta bisa terlihat dari balkon.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersialkan.

Berikut peraturan kepemilikan DP Nol Rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:
  1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah;
  2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci;
  3. Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI monitoring penyewaan rumah DP nol rupiah di Jaktim
Baca juga: Jaksel syaratkan PJLP penghasilan Rp6 juta untuk DP rumah nol persen
Baca juga: DKI ungkap penyerapan pembiayaan hunian DP Nol baru 43,3 persen

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023