Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta otoritas hukum Indonesia untuk mengawal proses hukum nakhoda kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang ditangkap Bakamla RI karena melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Kita apresiasi langkah Bakamla RI atas penindakan ini dan kami dorong untuk proses hukumnya dikawal, tidak boleh ada proses lain yang membebaskan begitu saja baik kapal maupun nakhodanya," kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Da menyebut kapal berbendera Iran, MT Horse, sebelumnya pernah ditangkap terkait pelanggaran alur pelayaran di perairan Kalimantan saat melakukan pemindahan barang (transshipment) berupa transfer minyak secara ilegal ke kapal tanker berbendera Panama, MT Freya, pada Januari 2021.

"Kasus ini kita monitor sudah ada putusan hukumnya bersama denda juga karena turut membuang limbah. Jadi ini bukan kejadian pertama, maka harus dipastikan proses hukum di kasus terbaru ini berjalan prudent. Tidak boleh lolos begitu saja," ujarnya.

Baca juga: DPR berharap WNI di Rusia ikuti imbauan KBRI Moskow terkait Wagner
Baca juga: Komisi I apresiasi kinerja Satgas TPPO Polri tangani perdagangan orang


Christina mewanti-wanti adanya operasi intelijen Iran, seperti aksi Ghassem Saberi Gilchalan yang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada 2021. Gilchalan diketahui melakukan misi pembebasan kapal tanker Iran, MT Horse, yang ditangkap Bakamla RI.

"Bahwa bisa jadi ada upaya serupa harus kita antisipasi. Jalankan sesuai proses hukum di Indonesia. Negara ini harus tegas, harus punya wibawa di hadapan negara-negara lain," tuturnya

Sebelumnya, Selasa (12/7), Kepala Badan Keamanan Laut RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia mengungkap kronologi penangkapan kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang melakukan transshipment secara ilegal dan membuang limbah (dumping) di perairan ZEE Indonesia.

Kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, itu diketahui memindahkan BBM ke kapal supertanker berbendera Kamerun, MT STinos, di perairan Indonesia pada Jumat (7/7).

Selain melakukan transshipment dan dumping, Bakamla RI menyebut kapal itu juga mengelabui data AIS ("automatic identification system") mereka sehingga seolah-seolah kapal itu ada di perairan luar negeri padahal kapal berlayar di perairan Indonesia.

"Kapal ini menyalakan AIS, posisinya di Laut Merah, tetapi faktual kapalnya ada di ZEE kita. Jadi ini melaksanakan penipuan, ada pengelabuan. Ini juga sesuatu yang baru," kata Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023