"Tindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya,"
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Lampung mengamankan 4,7 ton daging kerbau tanpa surat atau sertifikasi kesehatan dari Pulau Jawa saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Tindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya," kata Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa tim Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas terhadap mobil cold diesel refeer yang memuat daging kerbau tersebut, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi di daerah asal sebelum melakukan penyeberangan ke Pulau Sumatera.

"Mobil itu di dalamnya berisi daging kerbau dan jeroan dengan berat sebanyak 4.705,82 kg atau 4.7 ton, dan kami sudah lakukan penahanan di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan bahwa pemasukan komoditas tersebut telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Disebutkan setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.

"Selanjutnya terhadap penahanan komoditas terhadap beberapa orang dijadikan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian. Perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, sesuai UU 21 tahun 2019," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa selain berhasil mencegah masuk daging kerbau sebanyak 4,7 ton ke Pulau Sumatera, pada Sabtu (1/7), Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahanan terhadap 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan yang dimuat dalam 3 tiga truk, yang rencananya akan menuju Lampung Timur.

Penahanan terhadap 30 ekor sapi ini juga memiliki permasalahan yang sama yakni mereka tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sehingga terhadap komoditas tersebut telah dilakukan penolakan.

"Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan," kata dia.
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023