"Penindakan pelanggaran selama Operasi Patuh Lodaya menggunakan e-TLE Mobile,"
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengungkapkan pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, didominasi dengan pelanggaran tidak mengenakan helm.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Rabu, menjelaskan bahwa selama dua hari pelaksanaan operasi, pelanggaran lalu lintas dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm mencapai 80 persen.

Sisanya yaitu pelanggaran pengendara melawan arus sebesar 15 persen dan pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang 5 persen.

AKP Dicky menyebutkan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (e-TLE) selama dua hari penyelenggaraannya yaitu 411 pelanggaran, dengan rincian hari pertama 70 pelanggaran dan hari kedua 341 pelanggaran.

"Penindakan pelanggaran selama Operasi Patuh Lodaya menggunakan e-TLE Mobile," kata AKP Dicky.

Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 yang mulai 10-23 Juli.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman.

Ia mengatakan, personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Lodaya kali ini yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023