"Kita tertibkan baliho yang melanggar Perda. Kita mulai Selasa kemarin (11/07) menggerakkan 43 personel dan 3 armada untuk penertiban ini,"
Makassar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba mulai menyisir kampung-kampung untuk menertibkan baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Baliho yang melanggar itu, dipasang di pohon atau diikat di tiang listrik.

"Kita tertibkan baliho yang melanggar Perda. Kita mulai Selasa kemarin (11/07) menggerakkan 43 personel dan 3 armada untuk penertiban ini," kata Kasi Ops Satpol PP Bulukumba Panai Mulli melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyisir arah kota sampai Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale di jalan poros Bulukumba-Sinjai.

"Hari ini kita kembali sasar dari arah kota di Caile menuju Kecamatan Bonto Bahari. Selama dua hari sekira 200 lebih baliho yang kita tertibkan," ujar Panai Mulli.

Menurutnya Satpol PP hanya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.

"Artinya bukan hanya baliho. Dalam bentuk apapun juga yang dipasang di pohon dan tiang listrik akan kami copot," katanya.

Panai Mulli mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menertibkan baliho yang terpasang rapi menggunakan kayu balok atau bambu, serta memasangnya di tempat yang benar.

Namun tidak pada baliho yang terpasang melanggar. Baliho ukuran besar akan diamankan, sementara ukuran kecil diangkut ke mobil.

"Kami harap kepada pemiliknya, untuk baliho yang masih terpasang di pohon atau diikat di tiang listrik agar dipindahkan secepatnya ke tempat yang benar," ujar dia.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengemukakan bahwa baliho yang terpasang saat ini, belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye. Sebab, tahapan pemilu sekarang masih sebatas pengajuan bacaleg.

"Artinya orang yang diajukan memungkinkan jadi caleg, juga masih memungkinkan tidak jadi caleg. Sehingga penertiban alat peraga menjadi ranah pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP," jelasnya.

Sehingga menurut Bakri, jika Satpol PP menilai alat peraga yang terpasang itu melanggar etika dan estetika, maka akan menjadi ranahnya untuk menertibkan.

Kecuali, kata dia, jika sudah masuk masa kampanye, maka itu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan kajian kategori kampanye yang melanggar ketentuan atau tidak.

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023