Bukittinggi,- (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat menyerahkan tersangka pelanggaran aturan keimigrasian asal Tiongkok inisial LSH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) untuk diproses hukum lebih lanjut.
 
"LSH ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditangkap di sebuah kapal di daerah Pasaman Barat pada Mei 2023 lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam Adityo Agung Nugroho di Bukittinggi, Kamis.

Menurutnya penyerahan tersangka juga dilengkapi dengan barang bukti hasil penyelidikan Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar bersama Kantor Imigrasi Agam.

Ia mengatakan penyerahan berkas perkara pidana tersangka bernomor W3.IMI.IMI. GR.03.01.3031 tanggal 21 Juni 2023  diterima oleh Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman yang dinyatakan lengkap (P21).

Ia menyebutkan sesuai petunjuk jaksa melakukan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Keimigrasian Kanim Agam ke pihak Kejaksaan.

Dalam proses pelimpahan berkas perkara itu tersangka didampingi oleh penerjemah untuk selanjutnya pihak kejaksaan akan mempersiapkan administrasi untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Terkait dengan pelimpahan perkara dan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk diketahui," kata Adityo.

Tersangka terhitung sejak 12 Juli 2023 sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Pasaman Barat.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Agam juga telah menggelar proses rekonstruksi yang dilakukan langsung di Kapal MV. Flying Fish tempat tersangka inisial LSH ditangkap di perairan Air Bangis.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar," katanya. 

Baca juga: Imigrasi Soetta amankan 11 warga negara Afrika

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023