Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan mengeksekusi mantan intelijen Nigeria yang menjadi terpidana kasus Narkoba, Adam Wilson, di kawasan Pulau Seribu pada Kamis (14/3) malam.

"Semalam sudah dilakukan eksekusi atas nama Adam Wilson di Pulau Seribu," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung menambahkan eksekusi terhadap terpidana narkoba itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Seperti diketahui, Adam Wilson ditangkap polisi pada 2003 karena kedapatan mengedarkan heroin seberat 50 gram yang kemudian divonis hukuman mati.

Adam Wilson pun dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Dia juga diduga kuat menjadi otak dibalik jaringan penjualan narkotika jenis sabu seberat 8,7 kilogram.

Barang bukti sabu seberat itu disita dari 10 kurir yang ditangkap BNN sebelumnya.

Dari ruang perawatannya, BNN menyita tiga ponsel milik Adam. Lima unit ponsel juga ditemukan di kamar sel Adam di Lapas Nusakambangan.

Selain ponsel, petugas juga menyita buku tabungan dengan saldo Rp800 juta.
(*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013