Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyebutkan pelayanan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) bertujuan untuk memudahkan pelayanan pelayaran.

"Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan SIMLALA sejak 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan satu pintu.

Hendri mengatakan untuk kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA di antaranya adalah kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri.

Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.

Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal tiga hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.

Terkait hal tersebut, pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM 23 Tahun 2022.

Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama tujuh hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum kapal tersebut beroperasi.

"Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu pelayanan logistik di Indonesia yang perlu didukung semua pihak secara berkesinambungan, khususnya komitmen pengguna jasa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Hendri.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan Capt Mugen S Sartoto mengatakan aplikasi online berbasis web SIMLALA digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.

Ia juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan layanan adalah kecepatan dan kesederhanaan sehingga layanan yang masih menggunakan SOP lama dengan jangka waktu di atas 24 jam dan persyaratan yang cenderung repetitif, duplikatif atau tidak relevan lagi agar dapat dievaluasi.

"Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu dari 14 pelabuhan yang masuk dalam program Stranas PK dan mendapatkan rapor hijau sampai saat ini, artinya sistem sudah berjalan dengan baik dan Pelabuhan Balikpapan wajib menerapkan layanan digitalisasi," ujar Mugen.

Baca juga: Kemenhub perpanjang kewenangan sertifikasi statutoria kapal ke BKI
Baca juga: Serapan anggaran Ditjen Hubla hingga Mei 2023 sebesar 34,7 persen

Baca juga: Kemenhub luncurkan simlala daring percepat perizinan

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023