Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Nusa Tenggara Timur(NTT) melakukan koordinasi dengan Timor Leste terkait penangkapan DPO (daftar pencarian orang) Kalumban Mali, tersangka korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan(DKP) Provinsi NTT tahun anggaran 2009.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar RI di Timor Leste di Dili terkait adanya informasi adanya penangkapan tersangka yang kabur ke negara itu sejak tahun 2016," kata Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) NTT Hutama Wisnu di Kupang, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa penangkapan terhadap Kalumban Mali, dilakukan kepolisian di Timor Leste terkait dokumen keimigrasian.

Huta Wisnu mengatakan Kejaksaan NTT terus melakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Timor Leste terkait penanganan hukum terhadap tersangka karena negara Indonesia dan Timor Leste belum memiliki perjanjian bilateral.

"Kami belum mendapatkan informasi yang pasti apakah terhadap yang bersangkutan dilakukan deportasi atau tidak. Saat ini pihak Kedubes RI di Timor Leste terus melakukan pemantauan di Dili," kata Hutama Wisnu.

Kalumban Mali merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pupuk pada DKP Provinsi NTT anggaran tahun 2009, tersangka sudah tujuh tahun melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut Kejati Hutama Wisnu masih ada sejumlah pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi NTT yang hingga saat ini belum menyerahkan diri.

Dia berharap para pelaku yang masih dalam DPO Kejaksaan Tinggi NTT itu segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ada beberapa pelaku kasus tindak pidana yang masih kabur, Kejaksaan NTT masih terus memantau dan apabila sudah diketahui pasti ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan," katanya.

Baca juga: Kejaksaan NTT kejar 19 DPO kasus pidana
Baca juga: ICW: 23 koruptor masih buron, lima diantaranya lari ke LN

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023