perusahaan pengepul harus punya izin pemerintah daerah setempat (Surat Iizin Usaha Perdagangan/SIUP) kemudian pada saat menjual ke pembudidaya harus mengurus izin ke dinas perikanan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengingatkan perusahaan pengepul yang mengumpulkan benih lobster, untuk mengurus surat keterangan asal benih (SKAB) melalui dinas perikanan setempat.

“Jalur distribusinya, perusahaan pengepul harus punya izin pemerintah daerah setempat (Surat Iizin Usaha Perdagangan/SIUP) kemudian pada saat menjual ke pembudidaya harus mengurus izin ke dinas perikanan setempat untuk mendapatkan dokumen surat asal SKAB ,” ujar Adin kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Adin menambahkan pemanfaatan benih bening lobster (BBL) untuk kebutuhan dalam negeri diperbolehkan asal perizinan dipenuhi oleh perusahaan pengepul serta pembudidaya yang memanfaatkannya.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2022.

Sebelumnya, KKP melalui keterangan resminya, Jumat, menemukan sejumlah pelanggaran dalam distribusi BBL melalui jalur darat, laut dan udara. Salah satu hasil pengawasan di wilayah penghasil BBL, KKP mendapati bahwa kegiatan penangkapan di wilayah Sumatera terkonsentrasi di satu titik lokasi yang akan dikirim ke Singapura.

Sementara untuk pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL, diduga BBL tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain.

Kemudian di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal feri.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa BBL hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya memastikan bahwa pengawasan di segala lini akan ditingkatkan, sebab kegiatan penangkapan ilegal masih masif dilakukan dengan dalih untuk dibudidayakan.


Baca juga: Nelayan di Cianjur bermimpi menjadi pembudidaya lobster
Baca juga: Teten: Lobster mutiara bisa diolah jadi kuliner unggulan
Baca juga: KKP catat penyelundupan lobster mendominasi sepanjang 2022


Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023