Pada Kamis (13/7), tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah delapan kantor Dinas dan dua kantor swasta di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terkait penyidikan dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

"Pada Kamis (13/7), tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Kantor Dinas yang digeledah penyidik KPK tersebut yakni Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna dan Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna.

Selanjutnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna dan RSUD Pemkab Muna.

Sedangkan dua kantor swasta tersebut yakni Kantor CV FP (Farid Pratama) dan Kantor PT BES (Bangun Ekonomi Saurea).

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN," kata Ali.

Barang bukti tersebut kini telah disita oleh penyidik dan akan segera dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Baca juga: KPK sita dokumen proyek pengadaan di Kabupaten Muna

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/7) mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Ali mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangka-nya, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangka-nya menjabat sebagai kepala daerah terkait yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebelumnya juga pernah diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni tersangka penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

Selanjutnya KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni adik Bupati Muna bernama L.M. Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Baca juga: KPK tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi dana PEN
Baca juga: KPK dalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023