Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.

"Perlu kami sampaikan sebelumnya ini penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, belum bisa mengumumkan berapa orang sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Ia membenarkan soal informasi mengenai adanya penggeledahan di Kantor PTPN XI, Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga mengungkapkan sebelum melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, jadi informasi yang kami peroleh dari tim di lapangan di Jawa Timur, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di sana, antara lain, di Kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya

Lebih lanjut Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti. Dalam beberapa hari ke depan, masih akan melakukan penggeledahan terkait dengan perkara tersebut.

"Hari ini dan beberapa waktu ke depan tim masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan, dan ke depan juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi," tuturnya.

Baca juga: KPK datangi PTPN XI terkait pengadaan lahan di Baluran dan Kejayan
Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi pengadaan mesin PG Djatiroto ke lapas

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023